
Penegasan tersebut mengemuka dalam momentum diplomasi resmi di Jakarta yang mempertemukan pihak PBB dengan jajaran Pemerintah Indonesia.
Sikap Tegas Berlandaskan Pembukaan UUD 1945
Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir menegaskan bahwa garis politik luar negeri Indonesia terhadap isu Palestina bukanlah sekadar agenda diplomasi biasa, melainkan amanat moral mendasar yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Indonesia secara konsisten menolak segala bentuk pendudukan dan penjajahan di atas bumi.
Pemerintah Indonesia menekankan bahwa ikhtiar mewujudkan perdamaian sejati di kawasan Timur Tengah tidak akan pernah tercapai selama hak bangsa Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri terus diabaikan oleh dunia.
Urgensi Solusi Dua Negara (Two-State Solution)
Dalam pertemuan tersebut, Indonesia kembali mendesak komunitas global untuk tidak ragu dalam mengeksekusi Solusi Dua Negara (Two-State Solution) secara riil dan mengikat. Formula ini dinilai sebagai satu-satunya jalan keluar yang adil, rasional, serta berjangka panjang bagi masa depan kawasan.
Sekjen PBB António Guterres menyambut hangat kepemimpinan diplomasi Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto. PBB sejalan dengan pandangan Indonesia mengenai pentingnya penghentian kekerasan secepatnya serta pembukaan akses penuh bagi bantuan kemanusiaan ke Gaza tanpa hambatan.
Penguatan Sinergi Indonesia dan PBB
Kunjungan dan pertemuan diplomasi ini turut memperkuat sinergi antara Indonesia dan PBB dalam merespons berbagai tantangan global. Selain isu Palestina, Indonesia juga mendorong reformasi tata kelola PBB agar semakin responsif, adil, dan efektif dalam mengawal perdamaian serta ketertiban dunia.
Melalui langkah diplomasi yang solid dan konsisten, Indonesia berkomitmen untuk terus menggalang dukungan dari berbagai negara sahabat hingga kemerdekaan penuh serta keadilan yang sah bagi rakyat Palestina dapat terwujud secara nyata.
.png)









