
JAKARTA — Komitmen Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) untuk memajukan perekonomian berbasis akar rumput kian konkret. Lewat dorongan masif bagi Koperasi Desa (Kopdes), hasil bumi dan potensi lokal tidak lagi diserap sekadar sebagai bahan mentah, melainkan diolah secara langsung di tingkat desa agar memberikan kemanfaatan ekonomi yang jauh lebih maksimal bagi warga lokal.
Menghidupkan Ekosistem Pengolahan Mandiri di Desa
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mendorong penuh konsolidasi peran koperasi desa sebagai penyerap utama komoditas hasil keringat masyarakat. Melalui skema pendampingan dan pembinaan terintegrasi, Kemenkop memastikan tiap produk lokal mendapatkan jaminan pasar, kepastian harga, serta standar kualitas yang bersaing untuk mengisi rantai pasok industri nasional.
"Begitu aturan Presiden ini terbit, tidak ada lagi tumpang tindih dengan peraturan Menteri. Semua akan jelas diatur dalam Perpres itu," kata Menteri Koperasi Ferry Juliantono.
Kepastian Hukum Perpres Sapu Bersih Hambatan Regulasi
Langkah percepatan hilirisasi desa ini dibarengi dengan penyempurnaan landasan hukum yang tegas. Kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) mendatang dirancang khusus untuk memotong rantai birokrasi, memperjelas wewenang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), dan menghapus tumpang tindih aturan antar-lembaga demi terciptanya iklim usaha desa yang lincah dan transparan.
.png)









