
JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang. Pengesahan regulasi ini menjadi tonggak penting dalam memperbaiki struktur kepemilikan, penguasaan, serta pemanfaatan tanah yang lebih adil di seluruh Indonesia.
Melalui aturan baru ini, pemerintah bersama parlemen berkomitmen menyelesaikan sengketa pertanahan yang selama ini membebani masyarakat.
Penataan Sengketa dan Pengakuan Hak Masyarakat
UU Pengaturan Reforma Agraria difokuskan untuk menyelesaikan sengketa lahan struktural secara menyeluruh. Regulasi ini memberikan kepastian hukum yang kuat bagi para petani gurem, buruh tani, serta masyarakat adat atas tanah yang mereka kelola.
Selain itu, hadirnya undang-undang ini menjadi pijakan tegas bagi pemerintah untuk menutup celah pergerakan mafia tanah.
Percepatan Redistribusi TORA dan Pemberdayaan
Guna mendorong pemerataan ekonomi, undang-undang ini mengamanatkan percepatan pendataan serta pemetaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Selain menjamin kemudahan sertifikasi tanah, pemerintah diwajibkan memberikan pendampingan ekonomi produktif agar lahan yang dibagikan dapat menopang kesejahteraan warga dan ketahanan pangan nasional.
DPR menegaskan fungsi pengawasan akan dijalankan secara maksimal agar implementasinya tepat sasaran.
Sinergi Eksekutif dan Legislatif Kunci Kesejahteraan
Pengesahan undang-undang ini mencerminkan sinergi kuat antara DPR RI dan pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial di bidang agraria. Berlakunya UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan mampu menekan ketimpangan penguasaan tanah serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di wilayah perdesaan.
.png)











