Rimboon
2 min read741

Pengadilan Tipikor Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara dalam Perkara Chromebook, Denda Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan periode 2020–2022.

O

OP Admin

Published in Rimboon

Loading...
Pengadilan Tipikor Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara dalam Perkara Chromebook, Denda Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek pengadaan Chromebook.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebelum putusan dibacakan, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem Makarim dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti.

Namun setelah mempertimbangkan alat bukti, keterangan saksi, ahli, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.

Pengadilan Menilai Terjadi Penyalahgunaan Wewenang

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan proses pengadaan Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) tidak dilaksanakan sesuai prinsip tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hakim menilai terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan kebijakan pengadaan sehingga mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara. Perkara tersebut berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek pada masa pandemi COVID-19 untuk mendukung pembelajaran berbasis teknologi.

Dibebani Denda dan Uang Pengganti

Selain hukuman badan, majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada terdakwa.

Pengadilan juga memerintahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar sebagai pidana tambahan. Amar putusan mengatur mekanisme hukum yang berlaku apabila kewajiban pembayaran tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus Berawal dari Pengadaan Chromebook

Perkara ini berawal dari program pengadaan perangkat Chromebook yang dilaksanakan selama 2020 hingga 2022 sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan nasional.

Dalam persidangan, jaksa berpendapat bahwa proses pengadaan dilakukan dengan penyimpangan dari prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Setelah memeriksa alat bukti dan mendengar keterangan para saksi serta ahli, majelis hakim menyatakan unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut terbukti menurut hukum.

Terdakwa Tempuh Upaya Banding

Usai pembacaan putusan, tim kuasa hukum Nadiem Makarim menyatakan akan mengajukan banding.

Pihak terdakwa tetap berpendapat bahwa kebijakan pengadaan Chromebook merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan pembelajaran pada masa pandemi dan tidak dilakukan dengan maksud melakukan tindak pidana korupsi. Karena banding diajukan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan masih akan diperiksa pada tingkat peradilan berikutnya.

Sorotan terhadap Tata Kelola Anggaran Pendidikan

Perkara Chromebook menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan penggunaan anggaran pendidikan dalam jumlah besar dan menyangkut kebijakan digitalisasi sekolah di seluruh Indonesia.

Kasus ini kembali memunculkan pembahasan mengenai pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam pelaksanaan proyek pemerintah, terutama pada sektor pendidikan yang menggunakan dana publik dalam jumlah signifikan. Di sisi lain, proses hukum masih berlanjut karena terdakwa memilih menggunakan haknya untuk mengajukan banding atas putusan tingkat pertama.

Login to react

Comments (0)

Please log in to leave a comment

No comments yet. Be the first to share your thoughts!

Related Articles