Rimboon
2 min read594

Mengokohkan Sistem Hukum Nasional, DPR Gelar Rapat Paripurna Bahas RUU Perampasan Aset demi Penyelamatan Keuangan Negara

Komitmen sinergis antara DPR RI dan pemerintah dalam mendukung perbaikan tata kelola hukum nasional kembali ditunjukkan melalui Rapat Paripurna DPR RI yang membahas laporan RUU Perampasan Aset. Kehadiran 226 anggota dewan secara langsung menjadi bukti nyata keseriusan parlemen dalam mewujudkan regulasi penegakan hukum yang progresif demi menyelamatkan aset keuangan negara.

O

OP Admin

Published in Rimboon

Loading...
Mengokohkan Sistem Hukum Nasional, DPR Gelar Rapat Paripurna Bahas RUU Perampasan Aset demi Penyelamatan Keuangan Negara

JAKARTA — Kepemimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah terus menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam mengawal agenda reformasi hukum dan pemberantasan kejahatan keuangan. Bertempat di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, DPR RI menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 dengan salah satu agenda utama mendengarkan laporan perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Penyelenggaraan rapat persidangan secara terbuka ini menjadi bukti nyata keterbukaan publik serta iktikad baik lembaga legislatif dan eksekutif untuk mengakselerasi pembentukan instrumen hukum yang mampu memulihkan kerugian keuangan negara secara optimal.

Pemenuhan Kuorum Persidangan Pertegas Komitmen Parlemen

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dengan mendampingi pimpinan dewan lainnya, yakni Cucun Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati. Berdasarkan rekapitulasi kehadiran dari Sekretariat Jenderal DPR RI, sebanyak 226 anggota dewan hadir secara fisik dan 63 anggota berizin, sehingga kuorum persidangan resmi tercapai untuk membuka rapat persidangan secara transparan.

Saat membuka rapat persidangan secara resmi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan Keterangan Pembukaan di hadapan seluruh peserta rapat persidangan.

"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal, daftar hadir pada rapat paripurna hari ini telah ditandatangani hadir 226 dan izin 63, oleh karena itu, kuorum telah tercapai. Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim perkenankan kami selaku pimpinan Dewan membuka Rapat Paripurna DPR RI yang ke-3 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2026-2027 hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026, dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna.

Laporan Komisi III DPR RI Memperkuat Progresivitas Pemulihan Aset Negara

Agenda persidangan diisi dengan penyampaian laporan Komisi III DPR RI terkait perkembangan materi penyusunan RUU Perampasan Aset. Pembentukan regulasi ini difokuskan untuk memperkuat skema pengembalian aset (asset recovery) hasil tindak pidana korupsi maupun kejahatan ekonomi lainnya melalui mekanisme yang efisien, transparan, dan akuntabel.

Dukungan kuat dari seluruh anggota dewan mempertegas optimisme publik bahwa negara akan segera memiliki undang-undang modern yang efektif dalam memberikan efek jera sekaligus memiskinkan para pelaku kejahatan keuangan.

Harmonisasi Eksekutif dan Legislatif demi Sistem Hukum Modern

Langkah cepat parlemen yang selaras dengan arahan dan agenda prioritas pemerintah membuktikan solidnya sinergitas antarlembaga tinggi negara. Kerja sama yang harmonis ini memastikan bahwa perumusan RUU Perampasan Aset mengedepankan aspek keadilan dan kepastian hukum demi menyelamatkan keuangan publik secara berkelanjutan.

Dengan transparansi proses persidangan di DPR RI, pemerintah bersama parlemen optimistis mampu mewujudkan ekosistem penegakan hukum nasional yang bersih, berintegritas, dan disegani di tingkat global.

Login to react

Comments (0)

Please log in to leave a comment

No comments yet. Be the first to share your thoughts!

Related Articles